BAB 8 PRIVASI DALAM ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI
BAB 8
PRIVASI DALAM ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI
A. PENGERTIAN PRIVASI
Penggusuran
nilai privasi dalam praktik komunikasi seperti yang dilakukan media tidak hanya
terjadi di dalam negeri. 2 Februari 2007 lalu, pemberitaan media tentang
penangkapan aktor tiga zaman, Wicaksono Abdul Salam (56) yang lebih beken
dengan nama Roy Marten dalam kasus narkoba justru melebar ke persoalan pribadi
yakni ketidakharmonisan Roy Marten dengan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia
(Parfi) Anwar Fuadi dan pengacara beken Ruhut Sitompul. Di Amerika Serikat,
beberapa kasus pernah mencuat soal eksploitasi nilai privat oleh media. Tahun
2000, televisi NBC menyiarkan secara detail proses screening test kanker
payudara. Juga pada tahun yang sama, televisi ABC menyiarkan secara langsung
seorang wanita menjalani proses persalinan. Media cetak pun tak mau
ketinggalan, pada saat kasus Clinton mencuat, media di AS bahkan menjelaskan
secara detil pengakuan sumber tentang penggambaran penis sang presiden, bahkan
dalam bentuknya ketika organ tersebut “in action” (Louis Alvin Day, 2003: 131).
Urusan personal perlu mendapat perhatian khusus karena di masyarakat
kita telah terjadi salah kaprah dengan meyakini bahwa seorang public figure
(seperti pejabat atau artis), maka dengan sendirinya ia tidak memiliki hak
privasi. Masyarakat kita bahkan public figure sendiri selalu mengatakan bahwa
sudah menjadi risiko bagi public figure untuk tidak memiliki privasi. Tentu
pandangan ini tidak benar, karena semua orang termasuk public figure mempunyai
privasi sebagai hak menyangkut urusan personal. Bila penyangkut urusan publik
barulah seorang public figure tidak bisa menghindar dari upaya publikasi
sebagai bagian dari transparansi tanggung jawab.
Masalah mendasar terjadi pada sifat dari praktik komunikasi itu sendiri.
Praktik komunikasi termasuk media tidak akan membiarkan seseorang dengan
kesendiriannya. Tendensi praktik komunikasi dan juga media adalah pengungkapan
(revelation), sedangkan tendensi dari privasi adalah penyembunyian
(concealment). Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya
masyarakat Indonesia. Samuel D. Warren dan Louis D. Brandeis menulis artikel
berjudul “Right to Privacy” di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti
halnya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan Right to Privacy sebagai
“Right to be Let Alone” atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai “hak
untuk tidak diusik dalam kehidupan pribadi”.
setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk
dimasuki dan digunakan oleh orang lain (Donnald M. Gillmor, 1990: 281). Di
Amerika Se rikat, setiap orang yang merasa privasinya dilanggar me miliki hak
untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort.
Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk
pelang garan privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada
tahun 1960 memaparkan hasil peneli tiannya terhadap 300-an gugatan privasi yang
terjadi. Pe m- bagian yang dilakukan Prosser atas bentuk umum pe - ristiwa yang
sering dijadikan dasar gugatan privasi ya itu dapat kita jadikan petunjuk untuk
memahami pri vasi terkait dengan media. Adapun peristiwa-peristiwa itu, yakni:
1.
Intrusion, yaitu tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah personal
seseorang tanpa diundang atau tanpa izin yang bersangkutan. Tindakan mendatangi
dimaksud dapat berlangsung baik di properti pribadi maupun di luarnya. Kasus
terkait hal ini pernah diajukan oleh Michael Douglas dan istrinya Catherine
Zeta Jones yang mempermasalahkan foto pesta perkawinan mereka yang diambil
tanpa ijin oleh seorang paparazi. Kegusaran Douglas timbul karena sebenarnya
hak eksklusif pengambilan dan publikasi photo dimaksud telah diserahkan kepada
sebuah majalah ternama.
2.
Public disclosure of embarrassing private facts, yaitu penyebarluasan informasi
atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebarluasan ini
dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar. Contohnya,
dalam kasus penyanyi terkenal Prince vs. Out Magazine, Prince menggungat karena
Out Magazine mempublikasi foto setenga h telanjang Prince dalam sebuah pesta
dansa. Out Magazine selamat dari gugatan ini karena pengadilan berpendapat
bahwa pesta itu sendiri dihadiri sekitar 1.000 orang sehingga Prince dianggap
cukup menyadari bahwa tingkah polahnya dalam pesta tersebut di ketahui oleh
banyak orang.
3.
Publicity which places some one false light in the public eye, yaitu publikasi
yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang. Clint Eastwood
telah menggugat majalah The National Enquirer karena mempublikasi photo
Eastwood ber sa ma Tanya Tucker dilengkapi berita “Clint Eastwood in love
triangle with Tanya Tucker”. Eastwood beranggapan bahwa berita dan photo
tersebut dapat menimbulkan pandangan keliru terhadap dirinya.
4.
Appropriation of name or likeness, yaitu penyalahgunaan nama atau kemiripan
seseorang untuk kepentingan tertentu. Peristiwa ini lebih terkait pada tindakan
pengambilan keuntungan sepihak atas kete naran seorang selebritis. Nama dan
kemiripan si se lebritis dipublikasi tanpa ijin. Nilai etika mesti
dikedepankan. Pada saat yang sama kita menolak penggusuran ruang privat oleh
penguasa, na mun pada saat yang sama pula kita bersuka cita ketika ruang privat
kita diobok-obok oleh praktik komunikasi. Dengan kata lain, kita cenderung
menjadi toleran ketika praktik komunikasi menginvasi privasi kita.
Semakin lama media jurnalisme semakin kreatif, variatif, dan melek
teknologi. Persaingan di dunia media semakin keras dan tajam dan masyarakat
semakin mudah dan dimanjakan dengan hadirnya informasi yang disuguhkan setiap
hari bahkan setiap menit baik di TV, radio, majalah, surat kabar, tabloid, dan
Internet. Bagi masyarakat, informasi tersebut sangat membantu kebutuhan
rutinitas mereka. Seperti media internet, awalnya internet diciptakan untuk
kepentingan intelijen Amerika Serikat namun seiring dengan perkembangan zaman akhirnya
Internet terbuka luas sehingga dapat diakses oleh siapa saja.
B. NILAI PRIVASI
Ada
sejumlah jawaban mengapa privasi penting bagi kita, yakni: 1. Privasi
memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang bersifat rahasia
sebagai dasar pembentukan otonomi individu. Otonomi indivi du me rujuk pada
kemampuan seseorang untuk me ngon - tro l apa yang akan terjadi pada dirinya.
Pelanggaran privasi dapat menyebabkan seseorang tidak dapat mengontrol apa yang
terjadi pada dirinya. Karier yang ia bangun misalnya, akan rontok mendadak bila
privasi yang bersangkutan dilanggar.
2. Privasi dapat melindungi dari cacian dan
ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat dimana toleransi masih rendah,
dimana gaya hidup dan tingkah laku aneh tidak diperkenankan. Pecandu alkohol,
kaum homoseksual, Indonesia dan karenanya dinilai sebagai kejahatan itu tidak
menjadikan pembenaran bagi pelanggaran hak privasi.
3. Privasi merupakan mekanisme untuk
mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak orang tahu tentang diri kita
semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita sendiri. Contoh
peredaran video mesum Yahya Zaini dan Maria Eva beberapa waktu lalu, dimana
rekaman tersebut sejatinya merupakan privasi dari keduanya. Begitu privasi
tersebut dilanggar, maka keduanya pun lantas tidak dapat lagi mengontrol
reputasi keduanya.
4.
Privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial. Berbagai
regulasi yang mengatur penyusupan membuktikan bahwa privasi penting bagi
interaksi sosial. Begitu juga regulasi yang mengatur soal pemakaian lensa tele.
5. Privasi merupakan benteng dari kekuasaan
pemerintah. Sebagaimana slogan yang berbunyi “pengetahuan adalah kekuatan”,
maka privasi menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Pada satu sisi pe
merintah memiliki privasi berupa rahasia negara yang tidak boleh dibuka dalam
kondisi tertentu, pada sisi lain masyarakat juga memiliki privasi sehingga
penguasa tidak berlaku semena-mena. penderita AIDS adalah contoh nyata. Bahwa
homoseksualitas dan penyalahgunaan alkohol merupakan pilihan di luar mainstream
masyarakat.
C. PRIVASI SEBAGAI NILAI MORAL
Konsep privasi tidak seperti konsep
kebenaran, di mana akar norma privasi tidak ditemukan dalam sejarah masa
lampau. Di Barat, nilai privasi didorong oleh Revolusi Kebudayaan di Perancis
dan Revolusi Industri di Inggris. Di Amerika Serikat, privasi muncul pada abad
18, ketika media massa lebih banyak memuat opini daripada berita tentang
seseorang. Memasuki abad ke 20, privasi tidak hanya merupakan konsep moral,
tapi juga konsep legal.
D. PROBLEMATIKA PRIVASI DALAM MEDIA
Sebagian besar media pers nasional, tidak
terkecuali media arus utama (mainstream) yang bergengsi, melanggar privasi
dalam penyajian beritanya. Media pers semata mencari sensasional dan tidak
disadarinya telah merugikan publik. Permasalahan ini dinilai bentuk pelanggaran
kode etik jurnalistik wartawan Indonesia yang baru, menuntut wartawan menempuh
cara yang profesional termasuk menghormati hak privasi atau masalah kehidupan
pribadi orang. Demikian terungkap dalam Seminar Sehari “Etika Pri vasi dan
Pengaduan Publik” diadakan oleh Lembaga Pers Dr. Sutomo bekerja sama dengan
Exxon Mobil di Madani Hotel Medan, Rabu (lihat Waspada Online, 5 Desember 2007),
dengan pembicara antara lain pengajar LPDS Atmakusamah Astraatmadja. Terdapat sejumlah dilema dalam praktik
komunikasi untuk menerapkan prinsip privasi dalam konten media terutama
menyangkut isu-isu, antara lain:
1.
Penyakit Menular Alvin Day (2003: 141), menceritakan bahwa pada tahun 1939
majalah Time kena denda 3.000 dollar karena memublikasikan tanpa izin jenis
penyakit yang diderita Dorothy Barber ketika ia tengah berobat di RS Kansas.
Dorothy mengajukan tuntutan pelanggaran privasi, dan pengadilan pun
memenangkannya. Kasus penyakit menular seperti AIDS memang memiliki nilai
berita (newsworthiness) yang tinggi, namun menurut Day hal tersebut tidak
menjadikannya sebagai nilai kebenaran untuk melanggar privasi. Di Indonesia
sendiri, pelanggaran privasi oleh media nampak di mana-mana. Ketika kasus flu
burung merebak misalnya, media massa sangat detail meliput identitas sang
korban yang sudah pasti dilakukan tanpa izin.
2. Homoseksual Saat ini gay dan juga lesbi
lebih sering muncul di berbagai produk media, seperti berita, drama, dan film.
Gejala tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sekarang ini lebih bersikap
moderat terhadap kehadiran golongan dengan orientasi seksual homo (gay atau
lesbi). Namun demikian, persoalan etis tetap saja tidak boleh dikesampingkan.
3. Korban Kejahatan Seksual Dalam
masyarakat dimana kelompok laki-laki bersifat dominan (a male-dominated
society) seperti Indonesia, telah berkembang tendensi untuk menyalahkan korban
kejahatan sosial yang notabene adalah perempuan. Pada kondisi ini, praktik
komunikasi dituntut untuk menjaga privasi korban kejahatan seksual, karena akan
menambah derita korban berupa stigma sebagai perempuan yang tidak baik.
4. Tersangka di Bawah Umur Pelanggar hukum
di bawah umur perlu dilindungi pri vasinya, karena sistem hukum pidana bagi
anak di bawah umum sendiri tidak bertujuan sebagai hukuman (punishment), tapi
lebih sebagai rehabilitasi. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa sifat dan
prilaku kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur belumlah berakar tetap
(anchored). Sudah semestinya praktik komunikasi, termasuk media massa,
menghormati sekaligus mendukung pelaksanaan prinsip ini. Pelanggaran terhadap
privasi ini akan menyebabkan stigmatisasi terhadap si anak, yang pada
gilirannya justru dapat semakin meneguhkan sikap dan prilaku jahatnya.
5. Bunuh Diri Kajian privasi pada bunuh
diri didasarkan bahwa tiap orang memiliki hak untuk meninggal secara terhormat.
Tentu saja dalam pandangan masyarakat kita, bunuh diri merupakan salah satu
cara meninggal yang tidak terhormat. Karena itulah peristiwa bunuh diri
merupakan bagian dari privasi seseorang, karena begitu peristiwa itu
terpublikasi, maka yang bersangkutan beserta segenap keluarganya akan
kehilangan rasa hormat dari orang lain.
6. Kamera dan Rekaman Tersembunyi Pada poin
ini, Alvin Day lebih menyoroti peran jurnalis dalam mencari dan mengumpulkan
informasi. Day mengatakan bahwa, era persaingan menuntut jurnalis untuk bisa
bekerja layaknya detektif. Pada sisi lain, publik juga cenderung menyukai laporan
investigatif, baik dalam bentuk audio maupun visual.
Comments
Post a Comment