BAB 8 PRIVASI DALAM ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI


BAB 8
 PRIVASI DALAM ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI

A.      PENGERTIAN PRIVASI
  Penggusuran nilai privasi dalam praktik komunikasi seperti yang dilakukan media tidak hanya terjadi di dalam negeri. 2 Februari 2007 lalu, pemberitaan media tentang penangkapan aktor tiga zaman, Wicaksono Abdul Salam (56) yang lebih beken dengan nama Roy Marten dalam kasus narkoba justru melebar ke persoalan pribadi yakni ketidakharmonisan Roy Marten dengan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Anwar Fuadi dan pengacara beken Ruhut Sitompul. Di Amerika Serikat, beberapa kasus pernah mencuat soal eksploitasi nilai privat oleh media. Tahun 2000, televisi NBC menyiarkan secara detail proses screening test kanker payudara. Juga pada tahun yang sama, televisi ABC menyiarkan secara langsung seorang wanita menjalani proses persalinan. Media cetak pun tak mau ketinggalan, pada saat kasus Clinton mencuat, media di AS bahkan menjelaskan secara detil pengakuan sumber tentang penggambaran penis sang presiden, bahkan dalam bentuknya ketika organ tersebut “in action” (Louis Alvin Day, 2003: 131).
  Urusan personal perlu mendapat perhatian khusus karena di masyarakat kita telah terjadi salah kaprah dengan meyakini bahwa seorang public figure (seperti pejabat atau artis), maka dengan sendirinya ia tidak memiliki hak privasi. Masyarakat kita bahkan public figure sendiri selalu mengatakan bahwa sudah menjadi risiko bagi public figure untuk tidak memiliki privasi. Tentu pandangan ini tidak benar, karena semua orang termasuk public figure mempunyai privasi sebagai hak menyangkut urusan personal. Bila penyangkut urusan publik barulah seorang public figure tidak bisa menghindar dari upaya publikasi sebagai bagian dari transparansi tanggung jawab.
  Masalah mendasar terjadi pada sifat dari praktik komunikasi itu sendiri. Praktik komunikasi termasuk media tidak akan membiarkan seseorang dengan kesendiriannya. Tendensi praktik komunikasi dan juga media adalah pengungkapan (revelation), sedangkan tendensi dari privasi adalah penyembunyian (concealment). Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D. Warren dan Louis D. Brandeis menulis artikel berjudul “Right to Privacy” di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti halnya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan Right to Privacy sebagai “Right to be Let Alone” atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai “hak untuk tidak diusik dalam kehidupan pribadi”.
   setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan digunakan oleh orang lain (Donnald M. Gillmor, 1990: 281). Di Amerika Se rikat, setiap orang yang merasa privasinya dilanggar me miliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort.
Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelang garan privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil peneli tiannya terhadap 300-an gugatan privasi yang terjadi. Pe m- bagian yang dilakukan Prosser atas bentuk umum pe - ristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan privasi ya itu dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami pri vasi terkait dengan media. Adapun peristiwa-peristiwa itu, yakni:


 1. Intrusion, yaitu tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa izin yang bersangkutan. Tindakan mendatangi dimaksud dapat berlangsung baik di properti pribadi maupun di luarnya. Kasus terkait hal ini pernah diajukan oleh Michael Douglas dan istrinya Catherine Zeta Jones yang mempermasalahkan foto pesta perkawinan mereka yang diambil tanpa ijin oleh seorang paparazi. Kegusaran Douglas timbul karena sebenarnya hak eksklusif pengambilan dan publikasi photo dimaksud telah diserahkan kepada sebuah majalah ternama.
 2. Public disclosure of embarrassing private facts, yaitu penyebarluasan informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebarluasan ini dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar. Contohnya, dalam kasus penyanyi terkenal Prince vs. Out Magazine, Prince menggungat karena Out Magazine mempublikasi foto setenga h telanjang Prince dalam sebuah pesta dansa. Out Magazine selamat dari gugatan ini karena pengadilan berpendapat bahwa pesta itu sendiri dihadiri sekitar 1.000 orang sehingga Prince dianggap cukup menyadari bahwa tingkah polahnya dalam pesta tersebut di ketahui oleh banyak orang.
 3. Publicity which places some one false light in the public eye, yaitu publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang. Clint Eastwood telah menggugat majalah The National Enquirer karena mempublikasi photo Eastwood ber sa ma Tanya Tucker dilengkapi berita “Clint Eastwood in love triangle with Tanya Tucker”. Eastwood beranggapan bahwa berita dan photo tersebut dapat menimbulkan pandangan keliru terhadap dirinya.
 4. Appropriation of name or likeness, yaitu penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu. Peristiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihak atas kete naran seorang selebritis. Nama dan kemiripan si se lebritis dipublikasi tanpa ijin. Nilai etika mesti dikedepankan. Pada saat yang sama kita menolak penggusuran ruang privat oleh penguasa, na mun pada saat yang sama pula kita bersuka cita ketika ruang privat kita diobok-obok oleh praktik komunikasi. Dengan kata lain, kita cenderung menjadi toleran ketika praktik komunikasi menginvasi privasi kita.
  Semakin lama media jurnalisme semakin kreatif, variatif, dan melek teknologi. Persaingan di dunia media semakin keras dan tajam dan masyarakat semakin mudah dan dimanjakan dengan hadirnya informasi yang disuguhkan setiap hari bahkan setiap menit baik di TV, radio, majalah, surat kabar, tabloid, dan Internet. Bagi masyarakat, informasi tersebut sangat membantu kebutuhan rutinitas mereka. Seperti media internet, awalnya internet diciptakan untuk kepentingan intelijen Amerika Serikat namun seiring dengan perkembangan zaman akhirnya Internet terbuka luas sehingga dapat diakses oleh siapa saja.

B.      NILAI PRIVASI
 Ada sejumlah jawaban mengapa privasi penting bagi kita, yakni: 1. Privasi memberikan kemampuan untuk menjaga informasi pribadi yang bersifat rahasia sebagai dasar pembentukan otonomi individu. Otonomi indivi du me rujuk pada kemampuan seseorang untuk me ngon - tro l apa yang akan terjadi pada dirinya. Pelanggaran privasi dapat menyebabkan seseorang tidak dapat mengontrol apa yang terjadi pada dirinya. Karier yang ia bangun misalnya, akan rontok mendadak bila privasi yang bersangkutan dilanggar.

2. Privasi dapat melindungi dari cacian dan ejekan orang lain, khususnya dalam masyarakat dimana toleransi masih rendah, dimana gaya hidup dan tingkah laku aneh tidak diperkenankan. Pecandu alkohol, kaum homoseksual, Indonesia dan karenanya dinilai sebagai kejahatan itu tidak menjadikan pembenaran bagi pelanggaran hak privasi.
3. Privasi merupakan mekanisme untuk mengontrol reputasi seseorang. Semakin banyak orang tahu tentang diri kita semakin berkurang kekuatan kita untuk menentukan nasib kita sendiri. Contoh peredaran video mesum Yahya Zaini dan Maria Eva beberapa waktu lalu, dimana rekaman tersebut sejatinya merupakan privasi dari keduanya. Begitu privasi tersebut dilanggar, maka keduanya pun lantas tidak dapat lagi mengontrol reputasi keduanya.
 4. Privasi merupakan perangkat bagi berlangsungnya interaksi sosial. Berbagai regulasi yang mengatur penyusupan membuktikan bahwa privasi penting bagi interaksi sosial. Begitu juga regulasi yang mengatur soal pemakaian lensa tele.
5. Privasi merupakan benteng dari kekuasaan pemerintah. Sebagaimana slogan yang berbunyi “pengetahuan adalah kekuatan”, maka privasi menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Pada satu sisi pe merintah memiliki privasi berupa rahasia negara yang tidak boleh dibuka dalam kondisi tertentu, pada sisi lain masyarakat juga memiliki privasi sehingga penguasa tidak berlaku semena-mena. penderita AIDS adalah contoh nyata. Bahwa homoseksualitas dan penyalahgunaan alkohol merupakan pilihan di luar mainstream masyarakat.

C.      PRIVASI SEBAGAI NILAI MORAL
Konsep privasi tidak seperti konsep kebenaran, di mana akar norma privasi tidak ditemukan dalam sejarah masa lampau. Di Barat, nilai privasi didorong oleh Revolusi Kebudayaan di Perancis dan Revolusi Industri di Inggris. Di Amerika Serikat, privasi muncul pada abad 18, ketika media massa lebih banyak memuat opini daripada berita tentang seseorang. Memasuki abad ke 20, privasi tidak hanya merupakan konsep moral, tapi juga konsep legal.

D.      PROBLEMATIKA PRIVASI DALAM MEDIA
 Sebagian besar media pers nasional, tidak terkecuali media arus utama (mainstream) yang bergengsi, melanggar privasi dalam penyajian beritanya. Media pers semata mencari sensasional dan tidak disadarinya telah merugikan publik. Permasalahan ini dinilai bentuk pelanggaran kode etik jurnalistik wartawan Indonesia yang baru, menuntut wartawan menempuh cara yang profesional termasuk menghormati hak privasi atau masalah kehidupan pribadi orang. Demikian terungkap dalam Seminar Sehari “Etika Pri vasi dan Pengaduan Publik” diadakan oleh Lembaga Pers Dr. Sutomo bekerja sama dengan Exxon Mobil di Madani Hotel Medan, Rabu (lihat Waspada Online, 5 Desember 2007), dengan pembicara antara lain pengajar LPDS Atmakusamah Astraatmadja.  Terdapat sejumlah dilema dalam praktik komunikasi untuk menerapkan prinsip privasi dalam konten media terutama menyangkut isu-isu, antara lain:






 1. Penyakit Menular Alvin Day (2003: 141), menceritakan bahwa pada tahun 1939 majalah Time kena denda 3.000 dollar karena memublikasikan tanpa izin jenis penyakit yang diderita Dorothy Barber ketika ia tengah berobat di RS Kansas. Dorothy mengajukan tuntutan pelanggaran privasi, dan pengadilan pun memenangkannya. Kasus penyakit menular seperti AIDS memang memiliki nilai berita (newsworthiness) yang tinggi, namun menurut Day hal tersebut tidak menjadikannya sebagai nilai kebenaran untuk melanggar privasi. Di Indonesia sendiri, pelanggaran privasi oleh media nampak di mana-mana. Ketika kasus flu burung merebak misalnya, media massa sangat detail meliput identitas sang korban yang sudah pasti dilakukan tanpa izin.
2. Homoseksual Saat ini gay dan juga lesbi lebih sering muncul di berbagai produk media, seperti berita, drama, dan film. Gejala tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sekarang ini lebih bersikap moderat terhadap kehadiran golongan dengan orientasi seksual homo (gay atau lesbi). Namun demikian, persoalan etis tetap saja tidak boleh dikesampingkan.
3. Korban Kejahatan Seksual Dalam masyarakat dimana kelompok laki-laki bersifat dominan (a male-dominated society) seperti Indonesia, telah berkembang tendensi untuk menyalahkan korban kejahatan sosial yang notabene adalah perempuan. Pada kondisi ini, praktik komunikasi dituntut untuk menjaga privasi korban kejahatan seksual, karena akan menambah derita korban berupa stigma sebagai perempuan yang tidak baik.
4. Tersangka di Bawah Umur Pelanggar hukum di bawah umur perlu dilindungi pri vasinya, karena sistem hukum pidana bagi anak di bawah umum sendiri tidak bertujuan sebagai hukuman (punishment), tapi lebih sebagai rehabilitasi. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa sifat dan prilaku kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur belumlah berakar tetap (anchored). Sudah semestinya praktik komunikasi, termasuk media massa, menghormati sekaligus mendukung pelaksanaan prinsip ini. Pelanggaran terhadap privasi ini akan menyebabkan stigmatisasi terhadap si anak, yang pada gilirannya justru dapat semakin meneguhkan sikap dan prilaku jahatnya.
5. Bunuh Diri Kajian privasi pada bunuh diri didasarkan bahwa tiap orang memiliki hak untuk meninggal secara terhormat. Tentu saja dalam pandangan masyarakat kita, bunuh diri merupakan salah satu cara meninggal yang tidak terhormat. Karena itulah peristiwa bunuh diri merupakan bagian dari privasi seseorang, karena begitu peristiwa itu terpublikasi, maka yang bersangkutan beserta segenap keluarganya akan kehilangan rasa hormat dari orang lain.
6. Kamera dan Rekaman Tersembunyi Pada poin ini, Alvin Day lebih menyoroti peran jurnalis dalam mencari dan mengumpulkan informasi. Day mengatakan bahwa, era persaingan menuntut jurnalis untuk bisa bekerja layaknya detektif. Pada sisi lain, publik juga cenderung menyukai laporan investigatif, baik dalam bentuk audio maupun visual.


Comments

Popular Posts