BAB 11 KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB MUATAN PESAN


BAB 11
KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB MUATAN PESAN

A.    KONTRADIKSI KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB MUATAN PESAN

Arus reformasi tahun 1998 berimbas pada mudahnya menerbitkan media massa cetak. Munculnya ribuan media baru tersebut mestinya membuka peluang selebarlebarnya bagi siapa pun, apalagi mahasiswa, untuk menembus media cetak sehingga karya dan ide yang dimiliki bisa dipublikasikan secara massal

Pertama, daya jangkaunya (coverage) yang amat luas dalam menyebarluaskan informasi, yang mampu melewati batas wilayah (geografis), kelompok umur, jenis kelamin, sta tus sosial-kebebasan (demografis), dan perbedaan paham dan orientasi (psikografis). Dengan demikian, ide dan karya kita yang dimediasikan akan menjadi perhatian bersama di berbagai tempat dan kalangan.

Kedua, kemampuan media untuk melipatgandakan pe san (multiplier of message) yang luar biasa. Satu ide BAB 11 KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB MUATAN PESAN Bab 11 Kebebasan ketidan Tanggung Jawab Muatan Pesan 241 atau karya kita dilipatgandakan pemberitaannya, sesua i jumlah eksemplar koran, tabloid, dan majalah yang dicetak; serta pengulangan penyiarannya (bila kemudian di kutip di radio atau televisi) sesuai kebutuhan. Pelipatgan da an ini menyebabkan dampak yang sangat besar di tengah khalayak.

Ketiga, setiap media massa dapat mewacanakan sebuah ide atau karya sesuai pandangannya masing-masing. Kebijakan redaksional setiap media menentukan ben tuk tampilan dan isi beritanya. Karena kemampuan ini lah, media banyak diincar oleh pihak-pihak yang ingin me manfaatkannya. Dalam hal ini seringkali media massa jus tru menggunakan karya penulis luar untuk mewacanakan pendapat redaksi media itu sendiri.

Keempat, dengan fungsi penetapan agenda (agenda setting) yang dimilikinya, media massa memiliki kesempatan yang luas untuk memberitakan ide atau karya kita. Dengan memanfaatkan agenda setting suatu media, kita justru memiliki pilihan tambahan untuk menembus media. Penelitian-penelitian tentang agenda setting mengung kapkan hubungan antara isu-isu dan hal-hal yang seca ra sangat mencolok ditayangkan dalam media massa (agen da media) dengan persoalan-persoalan yang dianggap penting yang ada dalam pikiran (agenda publik). Kajian tentang agenda setting menunjukkan ada perbedaan hasil penelitian di antara para peneliti.
B.     PENGERTIAN KEBEBASAN

Dalam filsafat, pengertian kebebasan adalah kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Kebebasan lebih bermakna positif, dan ia ada sebagai konsekuensi dari adanya potensi manusia untuk dapat berpikir dan berkehendak. Sudah menjadi kodrat manusia untuk menjadi makhluk yang memiliki kebebasan, bebas untuk berpikir, berkehendak, dan berbuat.

C.     PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB

Dalam filsafat, pengertian tanggung jawab adalah kemampuan manusia yang menyadari bahwa seluruh tindakannya selalu mempunyai konsekuensi. Perbuatan tidak bertanggung jawab, adalah perbuatan yang didasarkan pa da pengetahuan dan kesadaran yang seharusnya dilaku kan tapi tidak dilakukan juga. Menurut Prof. Burhan Bungin (2006: 43), tanggung jawab merupakan restriksi (pembatasan) dari kebebasan yang dimiliki oleh manusia, tanpa mengurangi kebe- Bagian 3 Kajian Tematis: Etika Komunikasi 244 basan itu sendiri. Tidak ada yang membatasi kebebasan seseorang, kecuali kebebasan orang lain. Jika kita bebas berbuat, maka orang lain juga memiliki hak untuk bebas dari konsekuensi pelaksanaan kebebasan kita. Dengan demikian, kebebasan manusia harus dikelola agar tidak terjadi kekacauan. Dan norma untuk mengelola kebebasan itu adalah tanggung jawab sosial. Tanggung jawab sendiri merupakan implementasi kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Maka demi kebaikan bersama, maka pelaksanaan kebebasan manusia harus memperhatikan kelompok sosial di mana ia berada.

D.    PENGERTIAN PESAN

Pesan merupakan acuan dari berita atau peristiwa yang disampaikan melalui media-media. Suatu pesan me - miliki dampak yang dapat mempengaruhi pemikiran khalayak pembaca dan pemirsa, karenanya pesan bisa bersifat bebas dengan adanya suatu etika yang menjadi tanggung jawab pesan itu sendiri. Misalnya pesan yang bersifat edukatif. Dalam sosiologi, komunikasi dijelaskan sebagai sebuah proses memaknai yang dilakukan oleh seorang terhadap informasi, sikap dan perilaku orang lain yang berbentuk pengetahuan, pembicaraan, gerak-gerik atau sikap, perilaku dan perasaan-perasaan, sehingga seseorang membuat reaksi-reaksi terhadap informasi, sikap dan perilaku tersebut berdasarkan pada pengalaman yang pernah ia alami. Era reformasi membuat terciptanya kebebasan untu k mengeluarkan pendapat sehingga berdampak pada sema kin maraknya media massa. Namun demikian, tidak diimbangi dengan peraturan yang jelas. Munculnya banyak media massa sesungguhnya untuk kepentingan masyarakat juga namun hal ini mengakibatkan berbaga i dampak. Pada saat ini khalayak dihadapkan pada beraneka ragam media dan isi media. Mulai dari pesan yang bersifat informatif, edukatif, dan entertainment.

E.     ISU MORAL

Khalayak sangat sensitif terhadap isi pesan yang disampaikan oleh media. Terutama bila pesan tersebut mengandung unsur yang bertentangan dengan norma yang ada di masyarakat. Pesan tersebut dapat berupa porno- Bab 11 Kebebasan dan Tanggung Jawab Muatan Pesan 247 grafi dan pornoaksi, serta hujatan dan gambar atau foto yang dapat meresahkan. Pengawasan masyarakat dapat berupa opini, kritik, dan saran yang disampaikan kepada media bahkan dapat juga berupa demonstrasi. Ada tiga isu pokok antara kebebasan dan tanggung jawab muatan pesan dalam media, yakni (1) pornografi; (2) pesan yang mengguncang atau menimbulkan shock; dan (3) pesan yang menghina SARA.

1.      Pornografi Benarkah penerbitan foto-foto pamer aurat sejumlah artis model yang dikritik dan diprotes masyarakat itu pornografi? Sebenarnya tak ada yang baru dalam kontroversi sekitar pornografi dari kata Yunani porne, artinya ‘wanita jalang’ dan graphos, artinya gambar atau tulisan. Sudah dapat diduga bahwa masyarakat dari berbagai kalangan akan bereaksi terhadap penerbitan gambar-gambar yang dianggap melampaui ambang rasa kesenonohan mereka

2.      Pesan yang Menguncang atau Menimbulkan Shock

Pesan yang mengguncang atau menimbulkan shock da pat berasal dari lima hal, yakni:
a.       Pesan yang menyerang. Contoh: Pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa pada tahun 2004 semua pasangan calon presiden menerima kucuran dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), termasuk SBY (lihat Waspada Online, 20 Juni 2007). Dalam diskursus ilmu komunikasi, pernyataan tersebut merupakan pesan yang menyerang kredibilitas SBY, karena pada saat yang sama ia tengah gencar menggalakkan pemberantasan korupsi.

b.      Pesan yang membunuh karakter seseorang.  Pembunuhan karekter terjadi melalui pesan baik yang berisi informasi benar atau salah tentang seseorang sedemikian rupa dan terjadi berulang-ulang, sehingga audiens akan mendapati bahwa yang bersangkut an memiliki karakter dan sifat yang tidak baik.

c.       Visualisasi yang mengguncang. Contohnya adalah foto pemenang Pultizer tahun 2004 yang menggambarkan seekor burung nasar sedang menunggui seorang anak pengungsi di Sudan yang tengah sekarat kelaparan. Setelah foto dipublikasikan, maka terjadilah kontroversi seputar foto tersebut yang dikatakan sebagai tidak etis. Tiga bulan kemudia, karena tak tahan atas kontroversi tersebut akhirnya sang fotografer, Kevin Carter, ditemukan tewas bunuh diri.

d.      Tayangan kekerasan dan sadisme. Contohnya adalah acara televisi Smackdown yang ditayangkan stasiun Bagian 3 Kajian Tematis: Etika Komunikasi 254 televisi yang ketika itu bernama Lativi. Acara tersebut memang meraih rating tinggi, namun kemudian membawa korban yakni banyaknya anak SD yang tewas karena mempraktekkan gerakan-gerakan Smackdown. Walaupun sudah berjatuhan korban, namun Lativi tetap enggan untuk menghentikan acara tersebut. Hingga akhirnya tuntutan untuk menghentikan acara tersebut makin membesar, baru lah acara tersebut benar-benar dihentikan.

e.       Pesan tentang mistik dan takhayul. Salah satu pesan tentang mistik dan tahayul yang kemudian menimbulkan guncangan sosial adalah isu dukun santet yang beberapa waktu lalu menghembus di Sukabum i. Seseorang yang diinformasikan sebagai dukun santet, maka pasti akan berujung pada kematian karen a dikeroyok massa. Setelah tokoh agama, tokoh masya rakat, pejabat dan pihak kepolisian melakukan penyuluhan dan pengusutan tuntas, barulah stigtamatisasi dukun santet perlahan menghilang.


3.      Pesan yang Menghina SARA

Pesan yang menghina SARA misalnya adalah kartun Nabi Muhammad yang beberapa waktu lalu mengguncang dunia. Tidak hanya di Islam, kontroversi juga terjadi di kalangan Nasrani yakni dalam film “Davinci Code”, “The Last Temptation of Christ”, dan ”Ten Commendements”. Khusus dalam pesan yang menghina SARA, keberatan dan tuntutan hukum selain ditujukan kepada pihak yang memproduksi pesan, juga dapat diajukan pada pihak yang mereproduksi pesan. Misalnya adalah apa yang terjadi pada Majalah ”PETA”, yang beberapa waktu lalu Bab 11 Kebebasan dan Tanggung Jawab Muatan Pesan 255 menurunkan laporan utama soal kontroversi kartun Nabi Muhammad. Walaupun dalam laporan tersebut terlihat jelas bahwa PETA membela umat Islam, namun karena dalam laporan tersebut juga dimuat kartun Nabi Muhammad, maka atas tuntutan FPI, Pemimpin Redaksi PETA kemudian terjerat hukum.

F.      MENCARI BATASAN MORAL

 Louis Alvin Day, dalam bukunya “Etics in Media Communication” (2006) menyarankan agar pertentangan antara implementasi kebebasan dan tanggung jawab sosial dapat diselesaikan melalui pencarian prinsip yang berfungsi sebagai batasan implementasi kebebasan. Setidaknya ada empat prinsip yang ia kemukakan, yakni: 1. Harm principle Menurut prinsip ini kebebasan individu layak dibatasi untuk mencegah terjadinya tindakan menyakiti orang lain. 2. Paternalism principle Menurut prinsip ini media sangat berpengaruh terhadap masyarakat. Day mengistilahkan, “we are what we read/view”. Kita menjadi apa yang kita baca/tonton. Karenanya muatan pesan media harus dikontrol sedemikian rupa sehingga hal-hal cabul atau yang merugikan masyarakat dapat dicegah. 3. Moralism principle Menurut prinsip ini baik tidaknya moral ditentukan oleh masyarakat, bukan oleh individu. Karenanya kebaikan individu tidak akan berarti bila kemudian masyarakat mengatakannya sebagai keburukan, begitu juga sebaliknya. Bagian 3 Kajian Tematis: Etika Komunikasi 256 4. Offense principle Menurut prinsip ini penyampaian pesan tidak boleh menimbulkan rasa malu, kegelisahan, dan kebingungan bagi orang lain.





G.    TANGGUNG JAWAB SOSIAL MEDIA

William R. Rivers, Jay W. Jensen, dan Theodore Pe terson dalam buku yang berjudul Media Massa dan Masyarakat Modern (2003) mengatakan bahwa, paling tidak terdapat lima jenis tanggung jawab sosial yang dikehendaki oleh masyarakat modern dari media

Comments

Popular Posts